Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit gardu induk dan jaringan transmisi/distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Koreksi Anda