Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit gardu induk dan jaringan transmisi/distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Koreksi Anda
