Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu: a. TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen); b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 43,85% (empat puluh tiga koma delapan puluh lima persen). (2) PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery Control Unit, Inverter, Sistem Lampu, Sistem Distribusi Listrik, dan Accessories and Support; dan b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Koreksi Anda