Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 30,14% (tiga puluh koma empat belas persen);
b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 53,07% (lima puluh tiga koma nol tujuh persen).
(2) PLTS Solar Home System (SHS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery and Accessories, Battery Control Unit, Lampu TL DC, dan Accessories and Support; dan
b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Koreksi Anda
