Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu: a. TKDN barang minimum sebesar 30,14% (tiga puluh koma empat belas persen); b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 53,07% (lima puluh tiga koma nol tujuh persen). (2) PLTS Solar Home System (SHS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery and Accessories, Battery Control Unit, Lampu TL DC, dan Accessories and Support; dan b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id