Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTG dengan kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 43,69% (empat puluh tiga koma enam puluh sembilan persen);
b. TKDN jasa minimum sebesar 96,31% (sembilan puluh enam koma tiga puluh satu persen); dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 48,96% (empat puluh delapan koma sembilan puluh enam persen).
(2) PLTG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama barang terdiri dari Gas Turbine, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
Koreksi Anda
