Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTP dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 5 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 31,30% (tiga puluh satu koma tiga puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 89,18% (delapan puluh sembilan koma delapan belas persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 42,00% (empat puluh dua persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 5 MW sampai dengan 10 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 21,00% (dua puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 82,30% (delapan puluh dua koma tiga puluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,45% (empat puluh koma empat puluh lima persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 10 MW sampai dengan 60 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 15,70% (lima belas koma tujuh puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,10% (tujuh puluh empat koma sepuluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 33,24% (tiga puluh tiga koma dua puluh empat persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 60 MW sampai dengan 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,30% (enam belas koma tiga puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 60,10% (enam puluh koma sepuluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 29,21% (dua puluh sembilan koma dua puluh satu persen).
e. kapasitas terpasang lebih dari 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,00% (enam belas persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 58,40% (lima puluh delapan koma empat puluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,95% (dua puluh delapan koma sembilan puluh lima persen).
(2) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan/atau Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
Koreksi Anda
