Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan: a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 64,20% (enam puluh empat koma dua puluh persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 86,06% (delapan puluh enam koma nol enam persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76% (tujuh puluh koma tujuh puluh enam persen). b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 49,84% (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 55,54% (lima puluh lima koma lima puluh empat persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60% (lima puluh satu koma enam puluh persen). c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 48,11% (empat puluh delapan koma sebelas persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 51,10% (lima puluh satu koma sepuluh persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00% (empat puluh Sembilan persen). d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 47,82% (empat puluh tujuh koma delapan puluh dua persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 46,98% (empat puluh enam koma sembilan puluh delapan persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60% (empat puluh tujuh koma enam puluh persen). (2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
Koreksi Anda