Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTU dengan: a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 67,95% (enam puluh tujuh koma Sembilan puluh lima persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 96,31% (sembilan puluh enam koma tiga puluh satu persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,79% (tujuh puluh koma tujuh puluh Sembilan persen). b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 25 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh Sembilan persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,09% (empat puluh Sembilan koma nol Sembilan persen). c. kapasitas terpasang lebih dari 25 MW sampai dengan 100 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 40,85% (empat puluh koma delapan puluh lima persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 88,07% (delapan puluh delapan koma nol tujuh persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 44,14% (empat puluh empat koma empat belas persen). d. kapasitas terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 600 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 38,00% (tiga puluh delapan persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33% (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen). e. kapasitas terpasang lebih dari 600 MW per unit, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 36,10% (tiga puluh enam koma sepuluh persen); 2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33% (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga persen); dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 38,21% (tiga puluh delapan koma dua puluh satu persen). (2) PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen utama barang terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan/atau Civil and Steel Structure; dan b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id