Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pemenang lelang oleh pengguna infrastruktur ketenagalistrikan paling sedikit harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda