Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam: a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan b. kontrak pelaksanaan. (2) Pengadaan barang impor dilakukan dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. (3) Pernyataan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi.
Koreksi Anda