Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam:
a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
b. kontrak pelaksanaan.
(2) Pengadaan barang impor dilakukan dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(3) Pernyataan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi.
Koreksi Anda
