Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-ind-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur ketenagalistrikan adalah infrastruktur yang meliputi pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
2. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah pembangunan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, dan/atau distribusi tenaga listrik.
3. Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
5. Bobot adalah besaran angka sebanding dengan harga/biaya material/jasa pekerjaan suatu proyek yang ditetapkan berdasarkan kemampuan industri dalam negeri untuk mendapatkan besaran TKDN dari suatu infrastruktur ketenagalistrikan.
6. Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
7. Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
8. Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
9. Barang adalah benda berupa komponen utama yang membentuk sistem infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (Jasa EPC), Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan/atau Jasa Pendukung.
11. Perusahaan Engineering, Procurement, and Construction, yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC, adalah badan usaha layanan jasa gabungan perencanaan /perancangan/rancang bangun pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dengan kepemilikan saham dan manajemen secara sebagian/keseluruhan dimiliki dan dikuasai oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
13. Perusahaan asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum INDONESIA.
14. Pengguna barang/jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/atau jasa milik negara/daerah pada masing-masing K/L/D/I.
15. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi industri mesin pada Kementerian Perindustrian.
18. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik uap untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan sumber energi utama dari Batubara, Biomass dan sumber energi lain yang berkaitan.
19. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi potensial dan energi kinetik air untuk menghasilkan energi listrik, tidak hanya terbatas pada air dari sebuah waduk atau air terjun, melainkan juga meliputi pembangkit listrik yang menggunakan tenaga air dalam bentuk lain seperti tenaga ombak.
20. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan baku hydrothermal atau uap panas (steam) dari panas bumi sebagai sumber energi utamanya.
21. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik gas bertekanan untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan sumber energi utama dari Gas Alam dan sumber energi lain yang berkaitan.
22. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) adalah pembangkit listrik yang menggabungkan antara PLTU dan PLTG, dimana gas buang PLTG yang masih memiliki temperatur cukup tinggi digunakan untuk mengubah air baku menjadi uap.
23. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber penghasil listrik, dengan alat utama untuk menangkap, perubah dan penghasil listrik adalah Photovoltaic yang disebut secara umum Modul/Panel Solar Cell.
24. Gas Insulated Switchgear (GIS), adalah Gardu Induk yang busbar dan peralatan utamanya diletakan didalam suatu tabung serta diisolasi oleh gas SF6 satu dengan lainnya sehingga konstruksi fisiknya menjadi kompak.
Koreksi Anda
