Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 53-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 120/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib, dengan SNI dan Nomor Pos Tarif (Harmonize System (HS)) sebagai berikut:
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan untuk:
a. Kendaraan Bermotor Kategori M merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang;
b. Kendaraan Bermotor Kategori N merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang;
c. Kendaraan Bermotor Kategori O merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
d. Kendaraan Bermotor Kategori L merupakan Kendaraan Bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
2. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
