Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 107/M-IND/PER/11/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
5. Menambah ketentuan baru dengan menyisipkan Pasal 3a di antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Pasal 3a
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan kewenangan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
