Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 107/M-IND/PER/11/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 5. Menambah ketentuan baru dengan menyisipkan Pasal 3a di antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi sebagai berikut: Pasal 3a (1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan kewenangan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda