Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 107/M-IND/PER/11/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindus-trian Nomor 107/M-IND/PER/11/2012 tentang Penun-jukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 menjadi Pasal 1a sebagai berikut: Pasal 1a (1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Sepatu Pengaman; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Sepatu Pengaman secara wajib. 3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda