Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 52-m-ind-per-8-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-8-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SECARA WAJIB BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SE004EG (SNI 07-2053-2006)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran Lapis Seng secara wajib sesuai SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/2/2008. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu Baja Lembaran Lapis Seng secara wajib sesuai SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2008.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 52-m-ind-per-8-2008 Tahun 2008 | Pasal.id