Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf b, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012) secara wajib.
Koreksi Anda
