Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 52-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012); b. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012); dan c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012).
Koreksi Anda