Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 52-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012);
b. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012); dan
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012).
Koreksi Anda
