Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dicabut penunjukannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id