Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Mainan; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Mainan secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id