Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Mainan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji yang bersangkutan belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda