Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Mainan dengan jenis produk, keamanan mainan dan SNI Mainan sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Mainan dengan jenis produk, keamanan mainan dan SNI Mainan sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda
