Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atas 58 (Lima Puluh Delapan) Produk Industri Secara Wajib dan Lampiran X Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
