Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b atau huruf c, masing-masing harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c belum terakreditasi, penunjukannya dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda