Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan). b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan). c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Pasal.id