Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI 3751:2009 (SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan).
Koreksi Anda
