Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji oleh LSPro dalam negeri serta penerapan SNI atas produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan kesesuaian mutu produk terhadap:
a. standar yang membahayakan kesehatan;
b. keamanan dan keselamatan; dan
c. kualitas lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian mutu produk terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menginformasikan kepada instansi yang berwenang di negara asal produk dan Sekretariat ASEAN.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI atas produk peralatan listrik dan elektronika.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
