Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) selambat -Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id