Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagan Alur Tata cara pengakuan Sertikat Produk dan Laporan Hasil Uji dari Lembaga Penilaian Kesesuaian di negara-negara ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda