Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
(2) LSPro penerbit SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengawasan terhadap masa berlaku SPPT SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
