Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. (2) LSPro penerbit SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengawasan terhadap masa berlaku SPPT SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id