Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengakuan Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji, LSPro yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan tinjauan teknis terhadap dokumen berdasarkan Lampiran D Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on the ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime.
(2) Tata cara peninjauan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
