Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengakuan terhadap Sertifikat dan Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Status dan ruang lingkup Lembaga Penilaian Kesesuaian penerbit sertifikat yang terdaftar di ASEAN;
b. Salinan Laporan Hasil Uji dan/atau Salinan Sertifikat Produk;
c. Copy Sertifikat Merek dan/atau Surat Pendaftaran Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. Salinan Laporan Audit Pabrik yang terakhir.
(2) Salinan Laporan Hasil Uji, Sertifikat Produk dan Laporan Audit Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
