Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Teks Saat Ini
Pengakuan terhadap Sertifikat dan Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. Pemegang Sertifikat Produk bagi permohonan pengakuan Sertifikat Produk;dan
b. Pemilik Laporan Hasil Uji bagi permohonan pengakuan Laporan Hasil Uji;
kepada LSPro yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
