Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dalam negeri wajib mengakui: a. Sertifikat produk peralatan listrik dan/atau elektronika; dan b. Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika; yang berasal dari negara-negara ASEAN. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Sertifikat Produk diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terdaftar di ASEAN; dan/atau b. Laporan Hasil Uji diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang terdaftar di ASEAN. (3) Pengakuan terhadap Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan menerbitkan SPPT SNI. (4) Pernebitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang didasarkan pada Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib menunjukan pemenuhan persyaratan SNI atau standar internasional yang ekivalen dengan persyaratan SNI serta ketentuan khususnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id