Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda