Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. industri makanan, minuman, dan tembakau; b. industri tekstil dan pakaian jadi; c. industri kulit dan barang kulit; d. industri alas kaki; e. industri mainan anak; dan f. industri furnitur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Pasal.id