Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013 tentang DEFINISI DAN BATASAN SERTA KLASIFIKASI INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
Teks Saat Ini
Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furnitur.
Koreksi Anda
