Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang berasal dari impor dan telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Pembina Industri.
(2) Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
