Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, penangguhan dan pencabutan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan keputusan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
