Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup:
a. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium;atau
b. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a , melalui sertifikasi Tipe 5 yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya.
(3) Pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI 15-4756-1998 dan/atau SNI ISO 25537:2011 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan berdasarkan:
c. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
d. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Multilateral Recognition of Arrangement (MLA)) dengan KAN.
(5) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
