Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan pada Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang memiliki nomor Pos Tarif (HS Code) yang sama dengan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan: a. contoh uji dalam rangka SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak; b. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development); c. barang contoh dalam pameran; atau d. barang ekspor yang diimpor kembali. (2) Impor Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan / lembaga pemohon; b. kegunaan; c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (bagi produsen); d. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga yang dilengkapi: a. bukti yang dapat dipertanggung jawabkan; dan b. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang diimpor memiliki kesamaan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan digunakan sebagai: 1. contoh uji dalam rangka SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak; 2. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development); 3. barang contoh dalam pameran; atau 4. barang ekspor yang diimpor kembali. (5) Dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri. (6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda