Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kemasan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (2) Bulan dan tahun produksi / kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Pasal.id