Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki:
1. SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan ketentuan SNI 15-4756-1998; dan/atau
2. SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan SNI ISO 25537:2011;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
