Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki: 1. SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan ketentuan SNI 15-4756-1998; dan/atau 2. SPPT SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan SNI ISO 25537:2011; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda