Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib: a. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium (SNI 15-4756-1998) terhadap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dengan Nomor Pos Tarif (HS Code): 1. Ex 7009.91.00.00; dan 2. Ex 7009.92.00.00. b. SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak (SNI ISO 25537:2011) terhadap Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dengan Nomor Pos Tarif (HS Code): 1. Ex 7009.91.00.00; dan 2. Ex 7009.92.00.00. (2) Persyaratan Cermin Kaca Berlapis Perak sebagaimana yang tercantum dalam SNI 15-4756-1998 dinyatakan tidak berlaku. (3) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan Aluminium pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan). (4) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan Perak pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan). (5) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. cermin kaca lembaran berbingkai atau tidak berbingkai; dan b. bukan kaca spion.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Pasal.id