Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Cermin Kaca Lembaran sesuai persyaratan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai metode uji SNI. 4. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. 5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi SMM. 6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 8. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 9. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pembina Industri yang menerangkan bahwa cermin kaca lembaran dalam lingkup Nomor Pos Tarif (HS Code) yang terkena pemberlakuan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium atau SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib tidak diberlakukan ketentuan dimaksud berdasarkan alasan yang ditetapkan. 10.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 11.Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 12.Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 13.BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 14.Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 15.Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 50-m-ind-per-6-2013 Tahun 2014 | Pasal.id