Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang kehutanan, maka wajib dilakukan pemeliharaan kompetensi (survailan) terhadap pemegang sertifikat kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemeliharaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda