Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mengisi jabatan fungsional meliputi tenaga-tenaga teknis yang melaksanakan tugas-tugas tertentu kegiatan pengelolaan hutan. (2) Kompetensi yang harus dipenuhi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda