Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe A, terdiri dari:
a. Kepala KPH;
b.Kepala Seksi; dan
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2) Jabatan struktural KPHL dan KPHP Tipe B, terdiri dari:
a. Kepala KPH; dan
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(3) Kompetensi yang harus dipenuhi jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan jabatan Kepala Resort diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
