Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administrasi, meliputi: a. pangkat dan golongan/ruang; b. hasil penilaian kinerja; dan c. tingkat pendidikan formal. (2)Persyaratan administrasi pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda