Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1)Pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administrasi, meliputi:
a. pangkat dan golongan/ruang;
b. hasil penilaian kinerja; dan
c. tingkat pendidikan formal.
(2)Persyaratan administrasi pegawai KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
