Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)KPHP dan KPHL dikelola oleh pegawai yang mempunyai kompetensi teknis di bidang kehutanan. (2)Jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional. (3)Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Kepala Resort. (4)Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 | Pasal.id