Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
Pabrik gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/3/2009, Nomor 44/-IND/PER/4/2010, Nomor 149/M- IND/PER/12/2010 dan Nomor 79/M-IND/PER/8/2011 dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
