Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula diatur dalam Petunjuk Teknis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
