Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi berupa : a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan b. tidak dapat mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id