Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi berupa :
a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan
b. tidak dapat mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
