Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
